Senin, 10 Mei 2010

Bandar Ganja Digerebek, 0,25 kg Ganja Kering di Amankan


Tersangka pengedar narkoba , Jasmi atau mimi ditangkap oleh Polisi Polres JatiNegara sabtu (08/05) karena terbukti sebagai pengedar narkoba.

Duren Sawit-Jakarta Timur

Berprofesi ganda sebagai pengedar daun ganja kering, Jasmi alias Mimi (28) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur, Sabtu (8/5) pukul 00.15. pria yang berprofesi sebagai pelatih bulutangkis di GOR Balai Rakyat ini ditangkap di Jl. Balai Rakyat 3 Rt 1 Rw 6, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 0,25 kg Daun ganja Kering. Kepada petugas, Mimi mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari lelaki asal Aceh yang tak lain adalah pamannya yang tinggal di Daerah Bekasi Barat.

Penagkapan Mimi bermula dari adanya infornasi dari masyarakat tentang kawasan daerah tersebut yang kerap dipakai sebagai tempat transaksi narkoba. berbekal informasi tersebut, sejumlah petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut selama satu minggu. dari hasil penyelidikan diketahui ganja tersebut dijual oleh Mimi. Saat ditangkap petugas dan menggiringnya ke mobil Polisi, Yusfini (52) ibunda pelaku tidak mempercayai bahwa anaknya akan terlibat kasus narkoba dan menangis pilu dihadapan petugas.

"Pada saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan", ujar Kepala Unit 3 Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur AKP Bambang T.W.

Pada saat bersamaan, petugas juga berhasil mengamankan satu orang teman Mimi bernama Iwan (43) karena apes saat Mimi ditangkap, Iwan bertemu tersangka tersebut. dan dari penggeledahan petugas Iwan terbukti memiliki beberapa paket daun ganja. pria lulusan D3 Ekonomi suatu perguruan tinggi swasta di jakarta dan memiliki usaha Counter Hp di PGC Cililitan itu akhirnya turut diangkut petugas ke Polres Jakarta Timur.

"Tersangka sementara ini dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika khususnya Pasal 111 dan Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambahnya.

Kepada penyidik, Mimi mengaku baru dua bulan terakhir ini menjadi pengedar daun ganja kering. Oleh tersangka ganja itu dijual satu paket kecil ganja seharga Rp. 50.000 (OPH).